Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1
Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1. Saat ini undangan pernikahan konvensional rasanya belum lengkap jika belum ditambah dengan undangan video pernikahan. Nah disini anda dapat memperoleh file undangan dengan format powerpoint yang bisa anda jadikan file video.
Dengan Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1 yang kami sajikan disini, anda tidak perlu repot-repot membuat desain undangan dengan software editing video seperti Pinnacle, Adobe After Effect dll. Anda hanya memerlukan sebuah software sederhana yaitu Microsoft Power Point, tugas anda hanya melakukan edit data di dalam file PPT.
Link download Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1 dapat anda dapatkan pada bagian bawah postingan ini. Berikut contoh Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1
Nikah menurut pengetahuan bahasa berarti ”menghimpun dan mengumpulkan” sedangkan menurut istilah berarti ”Akad (ijab dari wali calon pengantin wanita dan kabul atau penerimaan dari pengantin pria) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istridengan lafad nikah”.
Agama menganjurkan atau mewajibkan menikah kepada umatnya karena menikah mengandung hikmah sebagai berikut :
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menempuh pernikahan :
1. Kematangan fisik
Bagi wanita setelah usia 18-20 tahun, bagi pria usia 25 tahun.
2. Kesiapan materi
Bagi suami diwajibkan menafkahi istri dan keluarga
3. Kematangan psikis
Mampu mengendalikan diri, tidak kekanakkanakan, tidak mudah tersinggung, tidak mudah pundung, bersikap mau menerima kehadiran orang lain dalam kehidupannya, mempunyai sikap toleran, bersikap hormat/mau menghargai orang lain, dan memahami karakteristik pribadi dirinya atau calon istri/suaminya.
4. Kematangan moral-spiritual
Memiliki pemahaman dan keterampilan dalam masalah agama, sudah bisa dan biasa melaksanakan ajran agama terutama shalat dan mengaji alquran dan dapat mengerjakan agama pada anak.
An-Nikaah hukumnya dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri nabi Shalallahu’alaihi Wassallam. Mereka bertanya tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu maka seakan-akan merasa amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata: “Dimana kita dibanding Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, sungguh Allah mengampuni dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang”.
Maka berkata seseorang di antara mereka, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selamanya”, dan berkata seorang lagi, “Aku akan berpuasa sepanjang masa,? dan yang lainnya,”Aku akan meninggalkan wanita, tidak akan menikah? Lalu datang Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, kemudian beliau Shalallahu’alaihi Wassallam berkata: ‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa dari kalian, akan tetapi aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci pada sunnahku, maka dia tidak termasuk golnganku.
Makna dari “barang siapa yang membenci sunnahku” adalah berpaling dari jalanku dan menyelisihi apa yang aku kerjakan, sedang makna “bukan dari golonganku” yakni bukan dari golongan yang lurus dan yang mudah, sebab dia memaksakan dirinya dengan apa yang tidak diperintahkan dan membebani dirinya dengan sesuatu yang berat. Jadi, maksudnya adalah barang siapa yang menyelisihi petunjuk dan jalannya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, dan berpendapat apa yang dia kerjakan dari ibadah itu lebih baik dari apa yang dikerjakan oleh Rasulullah . Sehingga makna dari ucapan "bukan dari golonganku” adalah bukan termasuk orang Islam, karena keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.
Hukum nikah ini sunnah untuk orang yang bisa menanahan biologis dan tidak khawatir terjerumus ke dalam zina jika dia tidak menikah, dan dia telah mampu untuk memenuhi nafkah dan tanggung keluarga. Adapun orang yang takut akan dirinya terjerumus ke dalam zina, jika dia tidak nikah, atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali dengan nikah, maka nikah itu wajib atasnya. Dan untuk masalah nikah secara panjang lebar terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyari’atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu: Mendapatkan keturunan atau anak, dan Menjaga diri dari yang haram.
Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah (penjagaan) itu kecualidengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya,
Keluarga itu terbentuk melalui pernikahan. Hidup bersama antar pria dan wanita tidak dapat dikatakan "keluarga", jika tidak diikat dengan tali pernikahan. Hidup bersama tanpa nikah, orang menamakannya "semen leven" alias "kumpul kebo", yang menurut agama haram hukumnya. Hidup berkeluarga adalah hidup bersama suami-istri, atau orang tua-anak sebagai hasil dari ikatan pernikahan.
Dalam hidup berkeluarga itu, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing anggotanya, yaitu :
Norma – norma dalam pernikahan sesuai dengan ajaran Agama Islam, diantaranya :
Ciri-ciri remaja yang memiliki sikap positif terhadap nikah yaitu :
Ciri remaja yang mempunyi sikap positif dalam hidup berkeluarga :
Dengan Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1 yang kami sajikan disini, anda tidak perlu repot-repot membuat desain undangan dengan software editing video seperti Pinnacle, Adobe After Effect dll. Anda hanya memerlukan sebuah software sederhana yaitu Microsoft Power Point, tugas anda hanya melakukan edit data di dalam file PPT.
Link download Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1 dapat anda dapatkan pada bagian bawah postingan ini. Berikut contoh Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1
Nikah menurut pengetahuan bahasa berarti ”menghimpun dan mengumpulkan” sedangkan menurut istilah berarti ”Akad (ijab dari wali calon pengantin wanita dan kabul atau penerimaan dari pengantin pria) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istridengan lafad nikah”.
Agama menganjurkan atau mewajibkan menikah kepada umatnya karena menikah mengandung hikmah sebagai berikut :
- Penyaluran nafsu seksual secara benar dan sah, satu satunya cara untuk mendapatkan anak atau mengembanglkan keturunan secara sah,
- Untuk memenuhi naluri kebapakan dan keibuan yang dimiliki seseorang dalam melimpahkan kasih sayangnya,
- Mengembangkan rasa tanggung jawab seseorang yang telah dewasa,
- Berbagi rasa bertanggung jawab melalui kerjasama yang baik, dan
- Mempererat hubungan (tali silaturahmi) antar satu keluarga dengan keluarga lain.
FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENEMPUH PERNIKAHAN :
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menempuh pernikahan :
1. Kematangan fisik
Bagi wanita setelah usia 18-20 tahun, bagi pria usia 25 tahun.
2. Kesiapan materi
Bagi suami diwajibkan menafkahi istri dan keluarga
3. Kematangan psikis
Mampu mengendalikan diri, tidak kekanakkanakan, tidak mudah tersinggung, tidak mudah pundung, bersikap mau menerima kehadiran orang lain dalam kehidupannya, mempunyai sikap toleran, bersikap hormat/mau menghargai orang lain, dan memahami karakteristik pribadi dirinya atau calon istri/suaminya.
4. Kematangan moral-spiritual
Memiliki pemahaman dan keterampilan dalam masalah agama, sudah bisa dan biasa melaksanakan ajran agama terutama shalat dan mengaji alquran dan dapat mengerjakan agama pada anak.
HUKUM PERNIKAHAN
An-Nikaah hukumnya dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri nabi Shalallahu’alaihi Wassallam. Mereka bertanya tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu maka seakan-akan merasa amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata: “Dimana kita dibanding Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, sungguh Allah mengampuni dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang”.
Maka berkata seseorang di antara mereka, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selamanya”, dan berkata seorang lagi, “Aku akan berpuasa sepanjang masa,? dan yang lainnya,”Aku akan meninggalkan wanita, tidak akan menikah? Lalu datang Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, kemudian beliau Shalallahu’alaihi Wassallam berkata: ‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa dari kalian, akan tetapi aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci pada sunnahku, maka dia tidak termasuk golnganku.
Makna dari “barang siapa yang membenci sunnahku” adalah berpaling dari jalanku dan menyelisihi apa yang aku kerjakan, sedang makna “bukan dari golonganku” yakni bukan dari golongan yang lurus dan yang mudah, sebab dia memaksakan dirinya dengan apa yang tidak diperintahkan dan membebani dirinya dengan sesuatu yang berat. Jadi, maksudnya adalah barang siapa yang menyelisihi petunjuk dan jalannya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, dan berpendapat apa yang dia kerjakan dari ibadah itu lebih baik dari apa yang dikerjakan oleh Rasulullah . Sehingga makna dari ucapan "bukan dari golonganku” adalah bukan termasuk orang Islam, karena keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.
Hukum nikah ini sunnah untuk orang yang bisa menanahan biologis dan tidak khawatir terjerumus ke dalam zina jika dia tidak menikah, dan dia telah mampu untuk memenuhi nafkah dan tanggung keluarga. Adapun orang yang takut akan dirinya terjerumus ke dalam zina, jika dia tidak nikah, atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali dengan nikah, maka nikah itu wajib atasnya. Dan untuk masalah nikah secara panjang lebar terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
TUJUAN PERNIKAHAN
Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyari’atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu: Mendapatkan keturunan atau anak, dan Menjaga diri dari yang haram.
Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah (penjagaan) itu kecualidengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya,
MAKNA HIDUP BERKELUARGA
Keluarga itu terbentuk melalui pernikahan. Hidup bersama antar pria dan wanita tidak dapat dikatakan "keluarga", jika tidak diikat dengan tali pernikahan. Hidup bersama tanpa nikah, orang menamakannya "semen leven" alias "kumpul kebo", yang menurut agama haram hukumnya. Hidup berkeluarga adalah hidup bersama suami-istri, atau orang tua-anak sebagai hasil dari ikatan pernikahan.
Dalam hidup berkeluarga itu, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing anggotanya, yaitu :
- Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan memberi perawatan dan pendidikan kepada keluarganya.
- Suami atau ayah mempunyai hak untuk mendapat penghidmatan yang baik dari istrinya, dan penghormatan dari anaknya.
- Istri atau ibu mempunyai kewajiban untuk berhidmat kepada suami dan merawat serta mendidik anaknya.
- Istri mempunyai hak untuk mendapat nafkah dari suaminya dan penghormatan dari suami dan anaknya.
- Anak mempunyai kewajiban untuk menghormati atau mentaati perintah orang tuanya.
- Anak mempunyai hak untuk mendapat perawatan dan pendidikan dari orang tuanya.
NORMA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Norma – norma dalam pernikahan sesuai dengan ajaran Agama Islam, diantaranya :
- Pernikahan diniatkan dalam rangka beribadah
- Seorang wanita muslimah hanya diperbolehkan menikah dengan seorang laki – laki muslim.
- Pernikahan yang sah adalah yang memenuhi peraturan agama.
- Pernikahan yang dibernarkan adalah dengan lawan jenis dan tidak diperbolehkan pernikahan sesama jenis kelamin.
- Pernikahan adalah awal untuk membangun kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.
CIRI-CIRI REMAJA YANG MEMILIKI SIKAP POSITIF TERHADAP NIKAH
Ciri-ciri remaja yang memiliki sikap positif terhadap nikah yaitu :
- Mau mempelajari hal ihwal pernikahan,
- Meyakini bahwa nikah merupakan satu-satunya jalan yang mensahkan hubungan sex antara pria dan wanita,
- Meyakini bahwa nikah merupakan ajran agama yang suci dan tidak boleh dilanggar, serta
- Mau mempersiapkan diri untuk menempuh jenjang pernikahan.
CIRI REMAJA YANG MEMPUNYI SIKAP POSITIF DALAM HIDUP BERKELUARGA :
Ciri remaja yang mempunyi sikap positif dalam hidup berkeluarga :
- Memiliki keinginan untuk mempelajari hal ikhwal hidup berkeluarga,
- Bersedia menerima hak dan kewajiban sebagai suami atau istri, atau sebagai orangtua,
- Meyakini hidup berkeluarga merupakan salah satu ibadah kepada Alloh SWT,
- Meyakini hidup berkeluarga masyarakat/negara itu akan kokoh, sejahtera, aman, tertib, maju dan bermoral.
- [message]
- ##download## Link Download Template
- Download Template Undangan Video Pernikahan Powerpoint PPT Tinggal Edit #1 via [##download## Google Drive]